“Janganlah
kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk ” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah
pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam.
Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa
tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah
putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam
masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang
aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan
mereka. dan juga tidak boleh bersentuhan tangan.
Kalau
dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah
haram. Mengapa haram?
Karena
pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa
besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya
berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak
mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ?
Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui
tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru
berbuat zina yang terkutuk itu. Ketika
muda-mudi berpacaran mereka tak lepas dari bersentuhan tangan. Nabi SAW
bersabda:
“Sungguh
di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani).
"Sesungguhnya
aku tidak pernah menyentuh tangan wanita (yang tidak halal baginya)”.(HR
Ahmad).
Dan
dari Aisyah ra, dia berkata:
“Dan Demi Allah SWT,
sungguh tangan SAW tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali (yang
tidak halal baginya), tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.
Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah
setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki
dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda
mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar termasuk juga saudara
sepupu sebagaimana Q S An Nisa ayat 23.
Harus
menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu
Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka
dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari
yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang
mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak atau
berlebih-lebihan, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk
oleh para malaikat.
Dalam
hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang
berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak,
bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang
menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga
diharamkan.Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka
syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah
Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Oleh
karena itu Syekh Sharwi menggambarkan :
Seandainya
ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian
ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu
untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang
sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk
menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam
api?
Nah
ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita
meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah
syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat
(kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44),
dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah
diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu
haram.
Sebagaimana
kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh
Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di
Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free
sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak
mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena
itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
- Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
- Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
- Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
- Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.