Saudaraku, perlu diketahui
bahwa senang membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia termasuk meniru
perbuatan setan.
Allah Ta’ala berfirman,
... وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.”
Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715)
Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. satu contohnya adalah merokok
jadi, jika merokok adalah salah satu perbuatan boros, dan pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. maka seorang perokok adalah temannya setan. jadi dari sini kita bisa menarik kesimpulan. apakah bersaudara dengan setan itu termasuk wajib,sunah,halal,mubah,ma kruh,
ataukah haram............
Allah sendiri sudah berfirman bahwa sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata............... jadi bersahabat dengan setan hukumnya adalah haram. berbuat boros hukumnya adalah haram. dan merokok adalah salah satu perbuatan boros maka hukumnya pun haram.............
mestinya MUI memberikan ketegasan dalam memberikan fatwa haram pada rokok...............
Muhammad Khafadho
Ujung Andalas
Allah Ta’ala berfirman,
... وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.”
Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715)
Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. satu contohnya adalah merokok
jadi, jika merokok adalah salah satu perbuatan boros, dan pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. maka seorang perokok adalah temannya setan. jadi dari sini kita bisa menarik kesimpulan. apakah bersaudara dengan setan itu termasuk wajib,sunah,halal,mubah,ma
Allah sendiri sudah berfirman bahwa sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata............... jadi bersahabat dengan setan hukumnya adalah haram. berbuat boros hukumnya adalah haram. dan merokok adalah salah satu perbuatan boros maka hukumnya pun haram.............
mestinya MUI memberikan ketegasan dalam memberikan fatwa haram pada rokok...............
Muhammad Khafadho
Ujung Andalas
ukuran boros bagai mana ukurannya coba perhatikan 35 samapi 40 Porsen Rokok kena CUKAI dan masuk pada APBN dan merupakan konstribusi APBN yang tinggi anda sendiri menikmatinya bagai mana memisahkan diri aanda dari fasilitas yang dibangun dari APBN dan bagaimana termasuk gaji pegawai negeri, menangulangi jutaan tenaga kerja tolong fikirkan sebelum berfatwa Haram adalah hak Allah jangan lah kamu menambah-namabah atau mengurangi sesuatu yang telah ditetapkan ketentuannya oleh Allah bila memeng harap bisa jadi anda termasuk yang ikut menikmati hasil dari barang haram berarti seluruh bangsa indonesia ....teman....(walahu a;lam)
BalasHapushttp://yogya-area.blogspot.com/2012/10/manfaat-tembakau.html
BalasHapus