Syekh Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan mengutip perkataan
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah yang mengatakan, “Gaji yang diambilkan
dari baitul mal (baca: kas negara) bukan merupakan 'iwadh (kompensasi) maupun ujrah (upah dalam transaksi ijarah alias jual beli jasa), namun statusnya adalah rizq
(pemberian) untuk membantu PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa taat
kepada Allah. Dengan demikian, siapa saja PNS yang bekerja ikhlas karena
Allah maka dia akan diberi pahala, sehingga gaji yang dia dapatkan
dari kas negara adalah rizq yang bisa membantunya untuk tetap
bisa taat. Demikian pula, harta yang didapatkan dari harta wakaf untuk
kegiatan-kegiatan kebaikan, harta yang didapatkan karena wasiat, dan
harta yang didapatkan dari nazar, seluruhnya tidaklah berstatus sebagai ujrah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, juz 4, hlm. 413--414, cetakan Darul Qalam)
Setelah itu, Syekh Abdul Muhsin Alu Ubaikan mengatakan, “Seorang PNS
yang bersikap seenaknya terhadap kewajiban jam kantor atau jam kerja,
kemudian dia bertobat, apakah dia memiliki kewajiban untuk
mengembalikan sebagian dari gajinya yang sebanding dengan jam kerja
yang dia korupsi?
Perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas menunjukkan bahwa PNS
tersebut tidaklah memiliki kewajiban semacam itu karena status hukum
dari gaji PNS adalah rizq, bukan ujrah, bukan pula 'iwadh.
Akan tetapi, korupsi waktu yang dia lakukan merupakan dosa besar
sehingga dia wajib bertobat kepada Allah dan meningkatkan kesungguhan
dan etos kerjanya untuk mengganti waktu kerja yang dia korupsi.
Pemahaman dan pendapat saya yang semacam ini telah saya sodorkan kepada guru kami, 'Allamah Abdullah bin Muhammad bin Humaid, mantan Kepala Majelis Al-Qadha’ Al-A’la, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau menyetujui pendapat dan pemahaman semacam ini. Di majelis tersebut juga terdapat Syekh 'Allamah Hamud At-Tuwaijiri, dan beliau juga tidak membantah pendapat di atas.”
Keterangan: Penjelasan Syekh Abdul Muhsin Al-Ubaikan di atas bisa di baca di situs beliau http://al-obeikan.com
.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar