Syarat ketiga terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah:
kondisi barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli. Jual beli
barang yang kondisinya tidak diketahui adalah terlarang karena itu
termasuk ke dalam bagian jual beli gharar. Jual beli yang tidak memenuhi
persyaratan ini biasanya disebut dengan ungkapan “bagaikan membeli
kucing dalam karung”.
Cara mengetahui kondisi itu beragam: bisa jadi dengan cara dilihat, didengarkan, dicium baunya, dikecap rasanya, disentuh, dan semisalnya, tergantung jenis barang yang akan diperjualbelikan.
Barang yang hendak diperjualbelikan itu perlu kita ketahui kondisinya dengan cara dilihat pada saat transaksi jual beli diadakan atau beberapa saat sebelum transaksi, dengan syarat, dalam jeda waktu antara melihat dan transaksi, barang tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Oleh karena itu, jika dua hari yang lewat, kita melihat buah semangka yang sudah benar-benar matang lalu pada hari ini kita mengadakan transaksi jual beli dengan pemilik semangka tersebut untuk membeli semangka yang telah kita lihat dua hari yang lewat, maka transaksi jual beli yang kita lakukan bukanlah transaksi yang sah karena tidak memenuhi kriteria di atas.
Pengetahuan tentang kondisi barang juga bisa dapatkan melalui deskripsi yang jelas tentang barang tersebut meski kita tidak melihatnya secara langsung, dengan syarat, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang bisa jelas dengan sekadar deskripsi.
Misalnya: Kita ingin membeli kursi yang diperlukan untuk ruang perkuliahan. Kita lantas mendatangi pihak yang menjual kursi yang kita maksudkan. Di kantor, kita hanya disodori gambar berbagai model kursi yang tersedia, dengan penjelasan tentang spesifikasi masing-masing model. Akhirnya, kita mengadakan transaksi jual beli model kursi yang kita inginkan. Transaksi semacam ini adalah transaksi jual beli yang sah karena kondisi barang yang dibeli telah diketahui dengan deskripsi yang jelas, meski belum kita lihat secara langsung.
Jika kita ingin membeli beras di toko beras sebanyak 25 kg, misalnya, maka kita hanya disodori contoh jenis beras yang tersedia. Ketika kita, misalnya, menjatuhkan pilihan untuk membeli beras jenis IR 46, misalnya, maka penjual akan mengambilkan--dari gudangnya--satu karung beras IR 46 seberat 25 kg. Kita pun menerima karung beras tersebut tanpa memeriksa langsung keadaan beras yang ada di karung yang kita terima itu. Sahkah jual beli dengan contoh atau sampel semacam ini?
Jawabannya: menurut pendapat yang paling kuat, transaksi jual beli semcam itu hukumnya sah, dengan alasan, kita bisa mengetahui kondisi beras tersebut cukup berdasarkan contoh.
Walhasil, membeli barang yang tidak kita ketahui alias “membeli kucing dalam karung” adalah jual beli yang tidak sah. Misalnya: Sebagian konter HP yang pandai melakukan servis HP terkadang kulakan satu karung berisi HP dengan berbagai kondisi; ada yang mati, agak rusak, ataupun rusak parah, tanpa mengetahui kondisi satu persatu dari masing-masing HP. Kulakan semacam ini termasuk jual beli “kucing dalam karung” yang terlarang.
Demikian pula dengan sebagian pemancingan yang memasang tarif mancing seharian sebesar dua puluh ribu, misalnya, apa pun jenis ikan yang bisa ditangkap dan berapa pun beratnya. Transaksi semacam ini adalah transaksi yang terlarang karena kondisi ikan yang dibeli itu tidak diketahui saat transaksi dilangsungkan.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Cara mengetahui kondisi itu beragam: bisa jadi dengan cara dilihat, didengarkan, dicium baunya, dikecap rasanya, disentuh, dan semisalnya, tergantung jenis barang yang akan diperjualbelikan.
Barang yang hendak diperjualbelikan itu perlu kita ketahui kondisinya dengan cara dilihat pada saat transaksi jual beli diadakan atau beberapa saat sebelum transaksi, dengan syarat, dalam jeda waktu antara melihat dan transaksi, barang tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Oleh karena itu, jika dua hari yang lewat, kita melihat buah semangka yang sudah benar-benar matang lalu pada hari ini kita mengadakan transaksi jual beli dengan pemilik semangka tersebut untuk membeli semangka yang telah kita lihat dua hari yang lewat, maka transaksi jual beli yang kita lakukan bukanlah transaksi yang sah karena tidak memenuhi kriteria di atas.
Pengetahuan tentang kondisi barang juga bisa dapatkan melalui deskripsi yang jelas tentang barang tersebut meski kita tidak melihatnya secara langsung, dengan syarat, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang bisa jelas dengan sekadar deskripsi.
Misalnya: Kita ingin membeli kursi yang diperlukan untuk ruang perkuliahan. Kita lantas mendatangi pihak yang menjual kursi yang kita maksudkan. Di kantor, kita hanya disodori gambar berbagai model kursi yang tersedia, dengan penjelasan tentang spesifikasi masing-masing model. Akhirnya, kita mengadakan transaksi jual beli model kursi yang kita inginkan. Transaksi semacam ini adalah transaksi jual beli yang sah karena kondisi barang yang dibeli telah diketahui dengan deskripsi yang jelas, meski belum kita lihat secara langsung.
Jika kita ingin membeli beras di toko beras sebanyak 25 kg, misalnya, maka kita hanya disodori contoh jenis beras yang tersedia. Ketika kita, misalnya, menjatuhkan pilihan untuk membeli beras jenis IR 46, misalnya, maka penjual akan mengambilkan--dari gudangnya--satu karung beras IR 46 seberat 25 kg. Kita pun menerima karung beras tersebut tanpa memeriksa langsung keadaan beras yang ada di karung yang kita terima itu. Sahkah jual beli dengan contoh atau sampel semacam ini?
Jawabannya: menurut pendapat yang paling kuat, transaksi jual beli semcam itu hukumnya sah, dengan alasan, kita bisa mengetahui kondisi beras tersebut cukup berdasarkan contoh.
Walhasil, membeli barang yang tidak kita ketahui alias “membeli kucing dalam karung” adalah jual beli yang tidak sah. Misalnya: Sebagian konter HP yang pandai melakukan servis HP terkadang kulakan satu karung berisi HP dengan berbagai kondisi; ada yang mati, agak rusak, ataupun rusak parah, tanpa mengetahui kondisi satu persatu dari masing-masing HP. Kulakan semacam ini termasuk jual beli “kucing dalam karung” yang terlarang.
Demikian pula dengan sebagian pemancingan yang memasang tarif mancing seharian sebesar dua puluh ribu, misalnya, apa pun jenis ikan yang bisa ditangkap dan berapa pun beratnya. Transaksi semacam ini adalah transaksi yang terlarang karena kondisi ikan yang dibeli itu tidak diketahui saat transaksi dilangsungkan.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar