Pertanyaan, “Kami adalah karyawan di sebuah
perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk
mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang
lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat
Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar,
setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan?
Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup
hanya dengan bertobat?”
Jawaban, “Menggunakan peralatan kantor adalah suatu
hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan
artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai--alias
karyawan--adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah
berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu,
seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan
kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.
Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang
jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan
barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor
adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna "pemilik
perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada
karyawannya".
Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi
pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu
hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala
kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan
tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia
memberikan izin kepada orang lain?
Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk
mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran.
Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet
atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada
kantor atau perusahaan.
Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya
biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer
kantor--dalam hal ini--kehalalannya belumlah jelas karena komputer
kantor--dalam hal ini--tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.
Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban
untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang
Anda manfaatkan.
Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda
berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas
yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan
mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib
menyerahkan--kepada kantor--uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi
kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah
seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah
seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.
Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke
kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang
dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.
Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya
dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.
Memanfaatkan mobil plat merah
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.
Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun
peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan
lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang
karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk
kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda
atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan
merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang
untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul
adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya,
sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh
tentara yang ikut perang.
Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan
peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya
adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan
tersebut adalah perbuatan haram.
Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan.
Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan
PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan
teguran dan peringatan.
Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه -
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « انْصُرْ أَخَاكَ
ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا
كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ،
فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Dari Anas radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau
dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong
orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong
orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan
tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang
zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)
Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?
Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya,
karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan
pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin
dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)
Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar