Jika kita kebetulan lewat di sebuah desa wisata di Kabupaten Bantul,
Yogyakarta, tepatnya adalah Desa Kasongan, akan kita jumpai banyak
orang yang menjajakan berbagai jenis patung, yang sebagiannya adalah
patung berhala alias sesembahan, semisal Patung Buddha. Jika ditelusuri
lebih lanjut, ternyata para penjual tersebut adalah orang Islam.
Demikian pula, jika dari Yogyakarta, kita pergi ke arah Magelang
melalui Jalan Magelang, niscaya di pinggiran jalan di daerah Muntilan,
akan kita jumpai banyak penjual patung--yang tidak sedikit sebagian
dari patung tersebut adalah patung sesembahan, semisal Patung Buddha--.
Bolehkah orang Islam memperjualbelikan patung?
Jawabannya ternyata kita jumpai langsung dari hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى
الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah,
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar,
bangkai, babi, dan patung." (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)
Hadis ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya jual beli
patung. Patung--sebagaimana yang kita ketahui bersama--boleh jadi berupa
batu yang dipahat, terbuat dari besi, tanah liat, ataupun materi yang
lain. Patung itu, boleh jadi, berbentuk manusia, hewan, ataupun bentuk
setan (baca: dewa dan dewi) yang ada dalam khayalan para penyembahnya.
Seluruhnya adalah patung yang terlarang untuk diperjualbelikan.
Tentang mengapa jual beli patung dilarang, maka jawaban para ulama
adalah: karena tidak ada manfaat mubah yang ada di dalamnya.
Patung--bisa jadi--dimanfaatkan untuk disembah, dan ini tentu terlarang.
Boleh jadi, patung itu sekadar untuk hiasan, dan ini juga manfaat yang
terlarang, karena malaikat yang Allah tugasi untuk menebar keberkahan
di muka bumi itu tidak akan memasuki tempat yang di dalamnya terdapat
patung.
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا
طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
يَقُولُ لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ
تَمَاثِيلَ
Dari Ubaidillah bin Abdullah, beliau mendengar Ibnu Abbas
bercerita bahwa Abu Thalhah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Malaikat penebar keberkahan itu tidak akan memasuki
suatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau patung." (HR. Bukhari, no. 3225)
Jika kita memiliki patung dari kayu, maka menjualnya adalah suatu hal yang terlarang, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarangnya. Namun, pecahan patung kayu tersebut boleh diperjualbelikan
karena pecahan patung kayu itu bukanlah patung, dan sama sekali tidak
alasan untuk melarang jual beli pecahan patung kayu. Yang termasuk
shanam atau berhala adalah salib, yang merupakan simbol agama Nasrani. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm. 254)
عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ.
فَقَالَ يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
Dari Adi bin Hatim--seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, mantan Nasrani--, "Aku mendatangi Nabi, sedangkan di leherku
terdapat kalung salib yang terbuat dari emas." Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam pun bersabda, "Wahai Adi, singkirkan berhala itu dari
dirimu." (HR. Tirmidzi, no. 3378)
Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memperjualbelikan kalung
salib. Dengan menjual kalung salib, berarti dia telah menjual berhala
yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, hendaknya seorang muslim meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terkait dengan gambar berbentuk salib, sebagaimana yang terdapat dalam hadis berikut,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ
عَائِشَةَ - رضى الله عنها - حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله
عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ
إِلاَّ نَقَضَهُ
"Dari Imran bin Hiththan, bahwa sesungguhnya Aisyah bercerita
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu tidak pernah membiarkan
satu pun benda yang mengandung gambar salib melainkan gambar salib
tersebut akan beliau rusak." (HR. Bukhari, no. 5952)
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar