Xhavadzo: November 2011

Jumat, 18 November 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Kamis, 10 November 2011

As Syahid Diponegoro



Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwana III, seorang raja Mataram di Yogyakarta. Lahir pada tanggal 11 November 1785 di Yogyakarta dari seorang garwa ampeyan (selir) bernama R.A. Mangkarawati, yaitu seorang garwa ampeyan (istri non permaisuri) yang berasal dari Pacitan. Pangeran Diponegoro bernama kecil Bendoro Raden Mas Ontowiryo. Ia putra tertua dari Sultan Hamengkubuwono III (1811 – 1814). Ibunya, keturunan Kyai Agung Prampelan, ulama yang sangat disegani di masa Panembahan Senapati mendirikan kerajaan Mataram. Bila ditarik lebih jauh lagi, silsilahnya sampai pada Sunan Ampel Denta, seorang wali Sanga dari Jawa Timur.  Dalam bukunya, Dakwah Dinasti Mataram, Dalam Perang Dipnegoro, Kyai Mojo dan Perang Sabil Sentot Ali Basah, Heru Basuki menhyebutkan, bahwa saat masih kanak-kanak, Diponegoro diramal oleh buyutnya, Sultan Hamengkubuwono I, bahwa ia akan menjadi pahlawan besar yang merusak orang kafir. Heru Basuki mengutip cerita itu dari Louw, P.J.F – S Hage – M nijhoff, Eerstee Deel Tweede deel 1897, Derde deel 1904, De Java Oorlog Van 1825 – 1830 door, hal. 89.

Suasana kraton yang penuh intrik dan kemerosotan moral akibat pengaruh Belanda, tidak kondusif untuk pendidikan dan akhlak Diponegoro kecil yang bernama Pangeran Ontowiryo. Karena itu, sang Ibu mengirimnya ke Tegalrejo untuk diasuh neneknya,  Ratu Ageng di lingkungan pesantren. Sejak kecil, Ontowiryo terbiasa bergaul dengan para petani di sekitarnya, menanam dan menuai padi. Selain itu ia juga kerap berkumpul dengan para santri di pesantren Tegalrejo, menyamar sebagai orang biasa dengan berpakaian wulung. 

Bupati Cakranegara yang menulis Babad Purworejo bersama Pangeran Diponegoro pernah belajar kepada Kyai Taftayani, salah seorang keturunan dari keluarga asal Sumatera Barat, yang bermukim di dekat Tegalrejo. Menurut laporan residen Belanda pada tahun 1805, Taftayani mampu memberikan pengajaran dalam bahasa Jawa dan pernah mengirimkan anak-anaknya ke Surakarta, pusat pendidikan agama pada waktu itu. Di Surakarta, Taftayani menerjemahkan kitab fiqih Sirat AlMustaqim karya Nuruddin Ar Raniri ke dalam bahasa Jawa. Ini mengindikasikan, Diponegoro belajar Islam dengan serius. (Dr. Kareel A. Steenbrink, 1984, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke 19, Penerbit Bulan Bintang Jakarta hal. 29).

Dalam Babad Cakranegara disebutkan, adalah Diponegoro sendiri yang menolak gelar putra mahkota dan merelakan untuk adiknya R.M Ambyah. Latar belakangnya,  untuk menjadi Raja yang mengangkat adalah orang Belanda. Diponegoro  tidak ingin dimasukkan kepada golongan orang-orang murtad. Ini merupakan hasil tafakkurnya di Parangkusuma. Dikutip dalam buku Dakwah Dinasti Mataram:  “Rakhmanudin dan kau Akhmad, jadilah saksi saya, kalau-kalau saya lupa, ingatkan padaku, bahwa saya bertekad tak mau dijadikan pangeran mahkota, walaupun seterusnya akan diangkat jadi raja, seperti ayah atau nenenda. Saya sendiri tidak ingin. Saya bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Besar, berapa lamanya hidup di dunia, tak urung menanggung dosa (Babad Diponegoro, jilid 1 hal. 39-40).

Perang besar
Dalam bukunya, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke 19,. Kareel A. Steenbrink, mencatat, sebagian besar sejarawan menurut Steenbrink meyepakati bahwa perang Dipnegoro lebih bersifat perang anti kolonial. Beberapa sebab itu antara lain: 1. Wilayah kraton yang menyempit akibat diambil alih Belanda, 2. Pemberian kesempatan kepada orang Tionghoa untuk menarik pajak, 3. Kekurang adilan di masyarakat Jawa 4. Aneka intrik di istana, 5. Praktek sewa perkebunan secara besar-besaran kepada orang Belanda, yang menyebabkan pengaruh Belanda makin membesar, 6. Kerja paksa bukan hanya untuk kepentingan orang Yogyakarta saja tetapi juga untuk kepentingan Belanda.

Namun menurut Louw, sebab-sebab sosial ekonomis tadi dilandasi oleh alasan yang lebih filosofis yaitu jihad fi sabilillah. Hal ini diakui oleh Louw dalam De Java Oorlog Van 1825-1830, seperti dikutip Heru Basuki:  “Tujuan utama dari pemberontakan tetap tak berubah, pembebasan negeri Yogyakarta dari kekuasaan Barat dan pembersihan agama daripada noda-noda yang disebabkan oleh pengaruh orang-orang Barat.” 

Hal ini tampak dari ucapan Pangeran Diponegoro kepada Jendral De Kock pada saat penangkapannya. “Namaningsun Kangjeng Sultan Ngabdulkamid. Wong Islam kang padha mukir arsa ingsun tata. Jumeneng ingsun Ratu Islam Tanah Jawi” (Nama saya adalah Kanjeng Sultan Ngabdulkhamid, yang bertugas untuk menata orang Islam yang tidak setia, sebab saya adalah Ratu Islam Tanah Jawa). (Lihat, P. Swantoro, Dari Buku ke Buku, Sambung Menyambung Menjadi Satu, (2002)).

Kareel A Steenbrink menyebutkan, pemikiran dan kiprah Pangeran Diponegoro menarik para ulama, santri dan para penghulu merapat pada barisan perjuangannya.  Peter Carey dalam ceramahnya berjudul Kaum Santri dan Perang Jawa pada rombongan dosen IAIN pada tanggal 10 April 1979 di Universitas Oxford Inggris menyatakan keheranannya karena cukup banyak kyai dan santri yang menolong Diponegoro. Dalam naskah Jawa dan Belanda, Carey menemukan 108 kyai, 31 haji, 15 Syeikh, 12 penghulu yogyakarta dan 4 kyai guru yang turut berperang bersama Diponegoro. 

Bagi sebagian kalangan,  ini cukup mengherankan. Sebab, pasca pembunuhan massal ulama dan santri oleh Sunan Amangkurat I tahun 1647, hubungan santri dengan kraton digambarkan sangat tidak harmonis. Namun Pangeran Diponegoro yang merupakan keturunan bangsawan dan ulama sekaligus, berhasil menyatukan kembali dua kubu tersebut.

Paduan motivasi agama dan sosial ekonomi ini menyebabkan Perang Diponegoro menjadi perang yang sangat menyita keuangan pemerintah kolonial bahkan hampir membangkrutkan negeri Belanda. Korban perang Diponegoro: orang Eropa 8.000 jiwa, orang pribumi yang di pihak Belanda 7.000 jiwa. Biaya perang 20 juta  gulden. Total orang jawa yang meninggal, baik rakyat jelata maupun pengikut Diponegoro 200.000 orang. Padahal total penduduk Hindia Belanda waktu itu baru tujuh juta orang, separuh penduduk Yogyakarta terbunuh. 

Data ini menunjukkan,  dahsyatnya Perang Diponegoro dan besarnya dukungan rakyat terhadapnya. Oleh bangsa Indonesia, Pangeran Diponegoro yang dikenal dengan sorban dan jurbahnya,

Buya Hamka

Berikut sekilas tentang perjuangan Buya Hamka: Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya, (lahir di desa kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun) adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik.

Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati. Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

Hamka aktif dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Ia mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan takhayul, bid'ah dan khurafat serta dan kebatinan sesat di Padang Panjang.
Kegiatan politik Hamka bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan perang gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia.

Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Soekarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Masyumi.

Hamka pun menjadi anggota Konstituante Masyumi. Tapi kemudian, Masyumi diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Hamka dipenjarakan oleh Presiden Sukarno karena dituduh pro-Malaysia.

Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum MUI, tetapi beliau kemudiannya mengundurkan diri pada tahun 1981 karena nasihatnya soal larangan ucapan selamat Natal tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.

Semasa hidupnya, Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan internasional seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958, dan  Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia (1974).

Buya Hamka pernah dipenjara oleh Soekarno, selama 2 tahun 4 buan (20 Agustus 1964-23 Januari 1966). Selama di penjara itulah, Buya menghasilkan karya monumental, yakni “Tafsir Al-Azhar. Selama di penjara pula Buya mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 150 kali.

Ulama yang Jurnalis

Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, Hamka merupakan seorang wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam.

Di Medan, Buya Hamka pernah menjadi Hoof Redaktur majalah Pedoman Masyarakat dengan tiras 5.000 eksemplar. Berbekal dari sini, Panji Masyarakat pun didirikan dan langsung dinahkodainya, walau mengalami pasang surut karena dibreidel oleh Soekarno, lantara memuat kritikan Mohammad Hatta yang menulis tentang “Demokrasi Kita”. Majalah ini di masa Orde Baru diizinkan kembali terbut dan beliau tetap menjadi pemimpin redaksinya hingga menjelang wafat tahun 1981.

Saat peralihan dari Soekarno  ke Soeharto, Buya didatangi oleh Letnan Jenderal Sudirman dan Muchlas Rowi untuk menghidupkan kembali majalah Islam dengan nama lain “Gema Islam”, kendati isinya tetap seperti Panji Masyarakat yang dibreidel Soekarno ketika itu. Tujuannya adalah untuk mengimbangi propaganda kaum Komunis yang mengusung Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang mengajarkan konsep atheis.

Sekalipun Buya Hamka tidak didudukkan sebagai Pimpinan Redaksi, tidak jadi soal, karena ini adalah strategi untuk memuluskan dua kepentinga, yaitu: menyelamatkan umat Islam dan angkatan darat yang sama-sama berkolaborasi menyelamatkan bangsa dalam melawan komunisme saat itu. Ternyata yang puny aide dan yang membiayai penerbitan Gema Islam ini adalah Jenderal Abdul Haruis Nasution sendiri yang waktu itu menjabat sebagai KASAD.

Saat itu, kaum komunis berada di atas angin dan berupaya mengucilkan peranan ulama Islam. Buya Hamka yang mewakili budayawan Islam juga diserang martabatnya oleh organisasi kebudayaan PNI, yaitu Lembaga Kebudayaan Nasional. Harian Bintang Timur yang merupakan corong komunis mencaci maki Buya Hamka soal bukunya “Tenggelamnya Kapal Vanderwijk”. Berbulan-bulan lamanya beliau dituduh sebagai plagiator karya sastra. Setelah itu Buya ditangkap, bukan lagi soal sastra atau soal dakwahnya, melainkan karena kena UU Anti-Subversif, yaitu tuduhan mengadakan komplotan hendak membunuh presiden Soekarno.

Hadirnya Gema Islam sebelum beliau ditangkap, telah memupuk rasa keislaman umat saat itu. Wartawan Tiga Zaman Rosihan Anwar mencatatnya dalam kenang-kenangan 70 tahun Buya Hamka. Rosihan menuturkan, bahwa dengan terbitnya Gema Islam itu telah mengumandang dengan santer dakwah Islamiyah. Ia melihat posisi kedudukan umat Islam saat itu terdesak dan terjepit. Secara politik Partai Komunias Indonesia (PKI) sedang mendapat angin dari Soekarno, dan mereka tidak ingin mengabaikan kesempatan untuk mengucilkan golongan Islam dari gelanggang politik nasional.

Ada yang menarik dari Buya Hamka, soal pelurusan sejarah masuknya Islam ke Nusantara. Ia punya pandangan lain. Beliau mengatakan, Islam masuk bukan  di abad pertengahan dan bukan pula dari India. Justru pada abad VI atau ke-VII dan langsung dari Hijaz atau Arab. Kalau ada yang mengatakan dari India, maka bisa saja sejarah itu disimpangkan orientalis untuk kepentingan sesuatu.

Rabu, 09 November 2011

Santri Jebolan Pondok Mengembangkan Usaha Roti

Santri jebolan pondok pesantren ini berhasil mengembangkan usaha roti hingga produksinya bisa meludeskan 150 bal tepung terigu sehari. Dia masih menyimpan sebuah obsesi besar.

Untuk ukuran pengusaha roti skala kecil menengah (UKM), prestasi Reza Malik memang luar biasa. Lihat saja volume produksinya, yang menghabiskan tepung terigu sampai 150 bal sehari. Dengan merek Riz-Qy, roti produk Reza dipasarkan melalui 14 unit armada mobil, 50 unit gerobak becak, dan 50 orang pedagang pikulan. Di samping itu, Reza masih memiliki tiga buah toko roti. Dilihat dari sarana pemasarannya, jelas, Reza membidik konsumen kelas bawah, menengah sampai atas sekaligus.

"Khusus yang pikulan, saya anggap perlu agar bisa menyasar daerah pemukiman yang sulit dijangkau kendaraan," ujar Reza, "Sedangkan yang dijajakan di toko, adalah roti kualitas bakery, untuk kalangan menengah ke atas." Pria berusia 45 tahun itu, berniat mengembangkan toko rotinya, dengan sistem waralaba.

Reza Malik memulai usaha roti pada 1982, dengan modal Rp 10 juta. "Ketika itu, terus terang saja, pengetahuan saya tentang roti, nol," akunya. Usaha Reza mulai berkembang, ketika —pada 1984— mengikuti pelatihan pembuatan roti di baking school bogasari selama 2 minggu. "Dari situ, saya bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan membuat roti yang baik," ujarnya.

Agar selalu bisa mengikuti selera konsumen, Reza melakukan observasi secara periodik. "Ya, observasinya sederhana saja. Yang penting, kita tahu apa maunya konsumen," jelasnya, "Intinya, kita harus tanggap dan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan selera konsumen."

Dalam rangka itulah, Reza tak pernah bosan mencari pengetahuan baru soal pembuatan roti. Misalnya, dia tak sungkan-sungkan mendatangi karyawan bahkan pemilik bakery terkemuka di Jakarta, untuk mengintip rahasia pembuatan roti mereka. Buku-buku tentang roti pun, menjadi objek pemburuannya.

Reza, seorang santri jebolan Pesantren Gontor, Jawa Timur tahun 1978, memang memiliki jiwa wirausaha yang luar biasa. Di samping roti, dia juga berhasil mengembangkan sebuah toko grosir. Toko bernama "Haji Malik" yang di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, sudah sangat terkenal itu, juga berperan sebagai distributor tepung terigu, dengan volume penjualan sekitar 15 ribu bal per bulan.

Reza juga memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. "Tapi, yang paling saya nikmati, ya, bisnis roti ini," katanya.

Menurut Reza, usaha roti bisa mendatangkan kepuasan tersendiri, terutama karena bisa memberikan manfaat pada banyak orang. Karena itu, selama menjalankan usahanya, Reza terus memendam sebuah obsesi besar: mendirikan baking school di daerah Jakarta Timur. "Dengan merangkul teman-teman sesama pengusaha roti, mudah-mudahan pada 2003 nanti rencana itu bisa terwujud," tekadnya.

Reza yakin, keberadaan baking school akan sangat membantu calon-calon pengusaha makanan berbasis tepung, atau pengusaha yang mau mengembangkan usahanya. Pasalnya dia sendiri merasa, perkembangan usahanya sangat ditopang oleh peningkatan keterampilan dan pengetahuan di bidang pembuatan roti.

KUNCI SUKSES

Serius mempelajari teknik pembuatan roti yang baik.

Melakukan observasi secara periodik, untuk mengikuti perubahan selera konsumen.

Membidik konsumen kalangan atas dan bawah, dengan menggunakan berbagai sarana penjualan yang sesuai.

Menikmati usaha yang dijalaninya.

KONTAK REZA MALIK:

Jl. Gempol NO.25 Bambu Apus
Cilangkap - Jakarta Timur
Telp: (021) 8444404

Sumber: Wacana Mitra Boga Sari

Menjadi Jutawan Berkat Obeng

Rawi Wahyudiono.
Menjadi Jutawan Berkat Obeng
Siapa yang menyangka, sebuah obeng mampu membuat seseorang menjadi jutawan. Berbekal ketekunan dan semangat tak kenal menyerah membuat Rawi Wahyudiono menjadi pedagang besar dibidang maintenance server komputer perbankan dan perkantoran.
Pria sederhana kelahiran Surabaya ini  adalah pemilik usaha Pradana Komputer (Prakom) yang sudah cukup punya nama di Jakarta. Usahanya itu meliputi penanganan perawatan perangkat server dan komputer  milik bank dan kantor pajak. Tidak hanya itu, Prakom juga menyediakan layanan perbaikan printer, mesin uang, hingga menjual pita printer, tinta dan peralatan perbankan lainnya.

Rawi, demikian panggilan akrabnya, mengawali  usahanya pada 2002. Saat itu ia bersama dua orang temannya mendirikan Tri Tunggal Jaya yang menyediakan layanan jual beli komputer. Tak lama kemudian, usahanya itu mulai membuahkan hasil. Bahkan, hingga 2008 usaha tersebut sudah memiliki cabang di Jakarta, Bogor, Cikampek, Purwakarta, dengan 20 orang karyawan.

Namun, keadaan tak semulus yang diinginkan. Menjelang tahun kelima hubungan antara Rawi dengan teman bisnisnya mulai bergolak. Hal ini disebabkan munculnya sikap saling curiga yang diakibatkan tidak adanya sistem laporan keuangan yang baik dalam usaha mereka. “Arus keluar masuk uang tidak jelas,” ungkapnya. Keadaan tersebut akhirnya membuat seret kinerja mereka. Sampai akhirnya, usaha yang mereka rintis bangkrut. “Saya habis-habisan. Nggak punya apa-apa lagi, kecuali semangat untuk melanjutkan hidup," lanjut pria berkacamata ini.

Mulai Bangkit
Pada 2008, hanya dengan bermodal sebuah obeng, ia berupaya bangkit. Usaha pertama yang dilakukannya tergolong sederhana, yaitu menghubungi pelanggan lamanya untuk menawarkan jasa perbaikan dan pemasangan komputer. Ya, berawal dari sinilah nama Prakom lahir. Semakin lama pelanggan Prakom bertambah.

Melihat potensi pasar yang besar dalam bisnis komputer, ia memutuskan untuk mengambil jalur khusus dalam bisnisnya. Jasa perbaikan serta pemeliharaan komputasi dan printer untuk perbankan menjadi pilihannya. Alasannya, saat itu, sudah banyak pemain yang berbisnis jual beli atau perbaikan komputer, sedangkan yang khusus ke jalur perbankan baru sedikit. “Awalnya, saya hanya fokus di bank-bank Jabodetabek, tapi sekarang sudah meluas ke hampir seluruh daerah di Indonesia,” paparnya.

Hanya dalam waktu setahun, bisnis yang dijalaninya mulai pulih. Ia mengatakan, berkaca pada pengalaman masa lalunya, ia bertekad terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan bisnis. Tekadnya itu terbukti. Karena dengan waktu dua tahun saja, omzet Rawi kini mencapai Rp200 juta. Selain di Bekasi, saat ini Prakom juga sudah memiliki cabang di beberapa daerah, seperti: Solo, Wonogiri, Surabaya, Gombong, Denpasar dan Mataram.

Belajar dari Ayah
Kesuksesan yang diraih Rawi tak terlepas dari peran keluarganya, terutama sang ayah. Pria kelahiran 23 Desember 1971 ini berasal dari keluarga pegawai negeri, yang punya usaha sampingan berupa bengkel sepatu. Namun, usaha tersebut akhirnya kandas dan sang ayah enggan untuk berdagang lagi.

Berawal dari seringnya ia membantu sang ayah, Rawi mulai menyukai dunia bisnis. Ia sering memperhatikan transaksi jual beli yang menghasilkan uang di Pasar Turi. Pada saat kuliah di STIKOM Surabaya, ia mulai serius menjalani bisnis. Komputer, bidang yang selama ini ia pelajari, mulai ditekuninya sebagai bisnis. Bermodal brosur komputer, ia menawarkan jasa pemasangan dan jual beli komputer pada orang-orang di pasar.

Usaha yang dilakoninya cukup sukses. Rawi semakin paham mengenai proses perakitan dan cara jual beli komputer yang menguntungkan. Akhirnya, setelah lima tahun berkuliah dan berbisnis sambilan di Surabaya, Rawi memutuskan pindah dan bekerja di Jakarta. Sebelum memiliki usaha sendiri, ia sempat menjadi karyawan di tiga perusahaan swasta yang bergerak di bisnis komputer. Dari sana, ia semakin banyak menimba ilmu tentang bisnis komputer.

Menurut Rawi, kunci sukses seorang pebisnis adalah ia harus memiliki jiwa enterpreneur. Banyak cara yang bisa didapat, misalnya dengan aktif bergabung di komunitas-komunitas. Ia mengakui banyak ilmu yang diperoleh, salah satunya dengan bergabung di komunitas TDA (Tangan di Atas). Selain itu, dalam strategi pemasaran atau marketing, para pebisnis saat ini juga harus memperluas jaringan ke dunia maya.

Baginya, kita harus berani berinovasi. Kita tidak bisa menjalani bisnis dengan cara lama. Untuk menjaring pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan lama, kita harus selangkah lebih maju dari para pesaing. “Misalnya, dengan berpromosi melalui jejaring sosial, web, atau blog,” ujarnya pria yang hobi ngeblog dan jalan-jalan ini. Ia juga memaparkan bahwa di era sekarang ini, internet sangat berperan besar dalam pengembangan bisnis. “  Kalau kita ingin jadi pebisnis, action saja. Punya ide, ya kita jalanin. Kalau terlalu banyak teori malah nggak jalan-jalan,” ujarnya.

Bagi Rawi, bisnis ibarat sebuah permainan monopoli. Tapi tak perlu khawatir, karena dengan ketekunan bukan hal yang mustahil kesuksesan besar bisa kita raih. Bukti lain kesuksesan Rawi adalah dengan meraih penghargaan Blogpreneur Award sebagai Blog Perjalanan Bisnis Terbaik dan UKM Enterpreneur Award 2010.

Sebagai seorang blogpreneur, Rawi rajin mengupdate tips-tips  dan kiat bisnis bagi para wirausahawan pemula. Kiat-kiat bisnis itu dapat diakses di blog pribadinya di alamat : http://rawiwahyudiono.wordpress.com.


Catatan redaksi:
Apa yang dilakukan oleh saudara kita di atas dalam membantu perbankan atau bank-bank adalah kurang tepat, karena secara hukum agama hal tersebut tidak di perbolehkan. di sebabkan bagian dari mendukung lancarnya transaksi riba. Akan tetapi pelajaran yang dapat di ambil dari kisah di atas, semangat dia untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi meskipun hanya bermodal obeng.


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma`idah: 2)

Entrepreneur Dalam Bisnis Berbasis Teknologi

Sudah bukan merupakan hal yang baru lagi, bahwa di tanah air kita yang tercinta ini kian ramai dipenuhi oleh pebisnis-pebisnis atau entrepreneur yang menjalankan roda usahanya berdasarkan kemampuan dalam ber-inovasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, .. dimana peran teknologi dipakai sebagai andalan utama dari bisnisnya, ... selanjutnya para pebisnis yang dimaksudkan dengan tulisan ini, kita sebut saja dengan teknopreneur.

Mengapa bisnis ini kini marak dilirik oleh pebisnis-pebisnis, .. baik pemula maupun pemodal besar?, .. coba kita tengok kajian dari Staf Formalitas Paten & Permohonan Paten Internasional, Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. - Juldin Bahriansyah

Informasi
Berbagai studi tentang pengaruh teknologi terhadap peningkatan pembangunan, banyak dilakukan para pakar. Sebut saja Paul Romer yang menyatakan bahwa akumulasi pengetahuan adalah pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan saat ini bertumpu pada dua faktor, modal (capital) dan teknologi. Sementara itu teknologi yang sedang berkembang saat ini adalah teknologi informasi.

Dengan dikembangkannya jaringan internet, akses informasi tak lagi dibatasi oleh ruang, dalam waktu singkat dan murah. Bahkan menurut penelitian Edward Denison, pada rentang 1929-1957, 40 persen peningkatan Gross Domestic Product (GDP) Amerika Serikat disebabkan oleh peningkatan ilmu pengetahuan.

Mengapa teknologi memegang peran penting dalam pembangunan? Menurut teori Endogen, dimana teknologi dari dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan teori Schumpeter I dimana wirausahawan berperan dalam perkembangan teknologi, maka dapat ditarik suatu hubungan sebab-akibat, yaitu bahwa pembangunan di Indonesia dapat ditingkatkan dengan mendorong pembudayaan penggunaan dan pengembangan teknologi oleh para wirausahawan.

Sebagai contoh, perusahaan Texas Instruments di AS membeli sebuah perusahaan kecil, Amati Communications, senilai US$ 395 juta pada tanggal 19 November 1997, guna menguasai 25 buah paten penting yang dikuasai Amati. Strategi ini bertujuan untuk merebut pasar semikonduktor pada dekade berikutnya senilai US$ 6 milyar.

Berbicara tentang HKI, lingkup pembicaraan selanjutnya akan dipersempit menjadi hak paten saja dengan mengabaikan hak merek, hak cipta, disain industri, dan hak intelektual lainnya. Perkembangan paten di Indonesia telah cukup jauh tertinggal. Pada 1844, pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan HKI dan dilanjutkan dengan pembuatan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Edisi perangkat hukum paten terbaru berupa UU No. 14 tahun 2000 dengan PP No. 19 tahun 2007 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Sistem Bisnis.
Pebisnis konten akan sangat peduli akan perkembangan teknologi seluler. Peningkatan teknologi mengakibatkan semakin terbukanya perbaikan kualitas konten. Dari database informasi paten internasional (http://www.wipo. int/pctdb/en/search-adv. jsp), dapat "diintip" apa yang sedang dikembangkan oleh Nokia. Permohonan patennya yang terbaru diumumkan oleh biro internasional yang berjudul Method, Apparatus And Computer Program Product For Cross Triggering And Detection Of Platform Dependent Resources, Features, Actions And Events, menginformasikan adanya teknologi penggabungan berbagai platform telekomunikasi. Atau teknologi Siemens yang berjudul Method Of Resource Allocation For A Broadcast/Multicast Service, memaparkan tentang perbaikan kemampuan koneksi telepon.

Beberapa kantor HKI yang telah menyediakan layanan akses database mereka melalui jaringan internet antara lain, EPO (European Patent Office), USPTO (United States Patent and Trademark Office), dan JPO (Japan Patent Office). Perlu diingat bahwa, inti paten terletak pada klaim sehingga yang diberikan perlindungan paten adalah pernyataan dalam klaim-klaim.

Begitu pentingnya informasi yang diperoleh, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadapnya. Tahap searching (penelusuran) merupakan kunci untuk memperoleh informasi yang diinginkan. Selanjutnya, informasi yang diperoleh juga perlu disimpan dengan baik sehingga mudah diperoleh kembali jika dibutuhkan di masa berikutnya. Jika perlu, buat database sendiri yang menunjang proses usaha.

WIPO Patent Report tahun 2007 memaparkan berbagai fakta menarik yang dapat dimanfaatkan. Sejak 1980, jumlah paten yang berasal dari Korea dan China meningkat dengan pesat. Artinya, teknologi dari kedua negara tersebut terus membaik dan dapat diandalkan. Pebisnis yang jeli akan antusias memperoleh pasokan barang berteknologi dari kedua negara ini. Dengan pertimbangan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara maju, namun dengan kualitas yang semakin terpercaya. Teknologi informasi juga memiliki permohonan tertinggi ke-2 setelah teknologi semikonduktor pada kurun waktu hingga 2006, yang berarti perkembangan teknologi informasi masih akan melaju dengan kencang.

Nah, ... coba mari kita data... berapa banyak anggota milis pm.com yang ada di dalam kancah bisnis ini, ... dan mungkin-kah jawara-jawara IT ini ber-synergi untuk membentuk suatu kekuatan bisnis yang didasari dengan rasa saling percaya, bersungguh-sungguh dan amanah dalam memelihara kerja-samanya dalam menggalang suatu kekuatan yang besar dengan berlandaskan syariat Islam dalam menjalankan usahanya.

Kalau saja ini bisa terwujud dengan mengacu pada hal-hal diatas, ... bukan tidak mungkin besok-besok akan ada jejaring sosial sekelas fb, myspace, youtube, dll yang bernuansa Islami yang berkantor pusat di Indonesia, .. dan tidak dimonopoli oleh negerinya tuan B. Husein Obama.

Sekedar lamunan malam hari dari tukang nasi yang baru saja menutup warungnya setelah menyalin belanjaan untuk esok hari.

Disunting oleh : H. Umar Hapsoro Ishak, dari milis pm.com
Sumber artikel : Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual

Pelajaran Dari Sebuah Jam

Seorang pembuat jam berkata kepada jam yang sedang dibuatnya. 
“Hai jam, sanggupkah kamu berdetak 31.104.000 kali selama setahun?” 
“Ha?! Sebanyak itukah?!” kata jam terperanjat, “Aku tidak akan sanggup!”
“Ya sudah, bagaimana kalau 86.400 kali saja dalam sehari?”
“Delapan puluh enam ribu empat ratus kali?! Dengan jarum yang ramping seperti ini?! Tidak, sepertinya aku tidak sanggup,” jawab jam penuh keraguan.
“Baik, bagaimana jika 3.600 kali dalam satu jam?”
“Dalam satu jam berdetak 3.600 kali? Tampaknya masih terlalu banyak bagiku.” Jam bertambah ragu dengan kemampuannya.

Dengan penuh kesabaran, tukang jam itu kembali berkata, “Baiklah kalau begitu, sebagai penawaran terakhir, sanggupkah kamu berdetak satu kali setiap detik?”
“Jika berdetak satu kali setiap detik, aku pasti sanggup!” Kata jam dengan penuh antusias. 

Maka, setelah selesai dibuat, jam itu berdetak satu kali setiap detik.
Tanpa terasa, detik demi detik terus berlalu dan jam itu sungguh luar biasa karena ternyata selama satu tahun penuh dia telah berdetak tanpa henti. Dan itu berarti ia telah berdetak sebanyak 31.104.000 kali dalam setahun, yang juga setara dengan berdetak 86.400 kali dalam sehari, yang setara pula dengan berdetak 3.600 kali dalam satu jam.

Pesan dari kisah tersebut:
Kita sering meragukan dan underestimated terhadap kemampuan diri sendiri untuk mencapai goal, pekerjaan, dan cita-cita yang tampak sangat besar. Kita lantas menggangapnya sebagai hal sangat berat yang tidak mungkin dapat kita angkat. Namun sebenarnya apabila hal yang dianggap besar tersebut kita perkecil dan perkecil lagi, lantas kemudian kita realisasikan hal-hal kecil tersebut secara konsisten serta kontinu, niscaya hal besar yang semula kita anggap tidak mungkin tercapai itu akan terealisasikan.

Intinya, hal besar akan tercapai dengan konsistensi dan kontinuitas, atau dengan istilah lain yang sering digunakan masyarakat: istiqamah! Tentu melekatkan konsistensi dan kontinuitas kepada diri sendiri itu bukan hal yang mudah, karena akan menimbulkan kelelahan yang sangat.

Al-Mutanabbi berkata dalam syairnya yang masyhur,
وَإِذَا كَانَت النُّفُوْسُ كِبَارًا
تَعِبَتْ فِي مُرَادِهَا الْأَجْسَامُ
Dan sekiranya jiwa itu besar,
tentulah jasad itu akan letih dalam menggapai maksudnya. [Khizānah al-Adab ,I/251.]

Ingat, seribu langkah tidak akan ada tanpa adanya satu langkah pertama. Garis panjang hanyalah merupakan kumpulan dari titik-titik.

Bangkit dan Sadari Aset Terbesar Anda

Bangkit kembali setelah bisnis Anda gagal adalah hal yang berat. Beberapa kejadian, yang membuat Anda keluar jalur, dengan mudah membuat Anda tetap terpuruk. Kecuali, Anda segera bangkit dan memperbaikinya. Bahkan, orang yang paling optimis pun bisa jadi kehilangan keyakinan, energi, dan minat. Seperti pertandingan tinju, jika Anda roboh lebih dari hitungan sepuluh, Anda kalah. Hal terbaik yang mesti Anda lakukan adalah segera bangkit.

Jika menyerah bukanlah pilihan maka Anda melakukan pendekatan berbeda dalam mencari jalan keluar. Jika di pikiran Anda sedikit saja terlintas keinginan untuk berhenti, maka Anda ditakdirkan gagal.

Sebenarnya, Anda akan selalu memiliki pilihan lain. Setiap kali Anda terjatuh, pikiran Anda akan selalu melihat pilihan lainnya. Jadi, hilangkan pilihan untuk menyerah ....

Saat Anda belajar berjalan, beberapa kali pasti terjatuh dan gagal. Anda akan bangkit dan mencobanya lagi. Akhirnya, Anda dapat berjalan tanpa kendala. Anda harus menyadari bahwa kegagalan adalah bagian dari pertumbuhan. Saat Anda terjatuh, langkah alami yang terjadi adalah bangkit.

Kita belajar tumbuh dan menjadi lebih kuat dari kegagalan. Ketika Anda belajar berjalan dan tidak mau bangkit saat terjatuh, Anda tidak mungkin berjalan saat ini.

Di saat terpuruk seperti itu, kembalilah ke saat Anda sangat antusias dengan ide bisnis Anda. Ingat perasaan yang pernah Anda rasakan kala itu. Daripada merenungi peristiwa yang telah terjadi, pikirkan kembali hari-hari yang membuat Anda bersemangat dan Anda tidak lagi sabar menunggu untuk segera memulai. Ini akan membantu Anda untuk bangkit dan segera bergerak.

Lihat lebih jauh ke depan dibanding hari ini. Lihat tujuan Anda jika benar-benar dijalankan. Luangkan beberapa menit untuk berpikir, dan rasakan bahwa Anda telah meraih tujuan Anda.

Simpan hal tersebut di dalam pikiran Anda. Pikirkan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi orang lain dalam kehidupan Anda. Pikirkan hal-hal baik yang akan terjadi karena keberhasilan Anda.

Perlu juga bagi Anda untuk membayangkan risiko terburuk yang mungkin Anda alami. Misalnya, Anda memiliki industri rumahan dan berjalan di luar harapan. Pikiran yang pertama kali terlintas adalah kembali ke pekerjaan lama. "Setidaknya, saya aman di sana," mungkin begitu pemikiran Anda. Namun, apa yang akan dipikirkan rekan kerja mengenai diri Anda? Apa yang ada di dalam pikiran teman-teman Anda? Bagaimana dengan kebebasan? Apakah menurut Anda dengan kembali ke pekerjaan lama akan sama saja?

Tidak demikian, karena Anda kembali dari usaha yang gagal. Sekali lagi, bukan hal yang mudah bangkit dari kegagalan. Namun, dengan tetap terpuruk, tentunya itu akan lebih menyakitkan. Anda sendiri yang menentukan keberhasilan.

Masih banyak orang yang tidak seberuntung Anda. Ada suatu kisah tentang seorang yang awalnya kaya dan sukses, tetapi berakhir menjadi korban depresi. Dia bersedia menunggu di dek kapal untuk mendapatkan pekerjaan beberapa jam, agar dapat menghidupi keluarganya. Istrinya mengirim anak-anaknya ke rumah orang tuanya (nenek), sehingga mereka dapat hidup sedikit layak.

Setiap kali menghadapi saat-saat yang berat, segeralah untuk meraih motivasi baru. Juga bersyukurlah senantiasa daripada mengeluh. Banyak orang yang lebih depresi daripada Anda.

Kala Anda mulai bangkit, Anda telah menjadi orang yang lebih kuat. Anda harus terus bangkit sehingga makin sulit jatuh. Anda berlatih untuk menjadi seorang petarung. Anda membangun harga diri, kemauan, dan kepribadian.

Bangkit! Anda akan merasa baik-baik saja. Anda akan merasa bersyukur di masa datang ketika menoleh ke belakang dan melihat perjalanan yang telah ditempuh

Jangan lupa, buat daftar kesuksesan Anda. Tidak peduli, kesuksesan itu besar atau kecil. Jangan hanya mendata kesuksesan besar dalan hidup Anda. Kesuksesan kecil pun membuat perbedaan. Kegagalan adalah bagian dari pencapaian kemajuan dan pertumbuhan. Beberapa orang tetap gagal dan ada pula yang segera bangkit. Semakin cepat Anda bangkit, semakin baik dan kuat buat Anda dalam menghadapi kegagalan.

Aset terbesar
Anda adalah aset terbesar bagi diri Anda. Tidak peduli seberapa banyak persiapan dan kerja keras yang Anda lakukan dalam bisnis, keberhasilan akan selalu dipengaruhi oleh kinerja personal Anda. Pikirkan, bagaimana produktivitas tiba-tiba menurun ketika terserang flu atau demam akibat depresi. Ketika Anda tidak dalam kondisi baik, Anda tidak melakukan yang terbaik.

Ketajaman mental, kemampuan berkomunikasi, organisasi, keyakinan, ingatan, dan kreativitas tidak ada artinya jika tubuh anda lelah. Pada saat Anda berada pada titik ini, tubuh Anda akan melawan Anda. Karenanya, Anda memerlukan waktu yang lebih lama untuk bekerja, namun dengan hasil yang lebih sedikit.
Dengan memperhatikan kesehatan personal, Anda akan terbantu untuk mencapai tujuan profesional. Sepertinya memang bertolak belakang dengan menghabiskan waktu, jauh dari bisnis Anda. Namun, perhatian Anda terhadap diri sendiri, merupakan penghargaan secara personal dan profesional. Hanya Anda yang tahu hal-hal yang diperlukan tubuh dan pikiran Anda agar seimbang.

Ada beberapa ide yang bisa Anda terapkan
1. Menjaga diri terlebih dahulu.
Meningkatkan kesejahteraan Anda, mulai dari Anda terlebih dahulu. Anda secara rutin melakukan servis mobil, maka begitu juga tubuh Anda layak mendapatkannya. Jadwalkan waktu untuk diri Anda sendiri secara teratur dan hargai komitmen tersebut. Beri pengertian kepada orang-orang di sekeliling Anda, bahwa adakalanya masing-masing pribadi membutuhkan kesendirian. Lantas, mintalah mereka untuk menghargai Anda.

2. Rileks, pemulihan, dan peremajaan.
Menemukan keseimbangan adalah proses yang unik bagi masing-masing individu. Ada yang melakukan pijat relaksasi atau melakukan olahraga. Sementara, ada juga yang mematikan telepon selama beberapa menit setiap harinya. Sasarannya adalah menemukan aktivitas yang dapat membantu Anda menurunkan stres dan memulihkan diri Anda. Hasilnya, Anda merasa segar dan lebih siap dalam menghadapi tantangan hidup.

3. Perlakukan diri Anda layaknya seorang teman.
Bukan hal yang mudah untuk menempatkan diri kita sendiri secara tepat. Namun, kita lebih sering menjadi musuh bagi diri sendiri, kemudian kita mengkritik hasil yang telah kita lakukan. Lebih baik, perlakukan diri Anda sebaik diri Anda memperlakukan keluarga dan teman Anda. Hargai diri Anda dengan tidak menganalisa aspek hidup secara berlebihan. Fokus pada memperlakukan diri Anda dengan baik dan kenali dengan menetapkan harapan yang tidak realistis pada diri Anda akan menghilangkan keseimbangan yang ada.

Sumber:
- Acey Gaspard (www.leadershiparticles.net)
- Adriane Witcher

Terlahir Sebagai Pengusaha atau Terlatih Sebagai Pengusaha?

Oleh: Courtney Rubin

Apakah menjadi seorang pengusaha disebabkan oleh sesuatu yang ada dalam DNA Anda, atau hal itu dapat dilatih? Sebuah penelitian baru dari Babson College menemukan bukti "luar biasa", yaitu bahwa jika mahasiswa Fakultas Bisnis mengambil setidaknya dua mata kuliah kewiraswastaan, itu dapat secara positif mempengaruhi mereka untuk memulai sebuah bisnis.

Profesor di perguruan tinggi Wellesley, yang berada di Massachusetts, menganalisis sebuah survei dari 3.755 alumni, dan ia menemukan bahwa dua mata kuliah kewiraswastaan (atau lebih baik lagi tiga sesi) sangat mempengaruhi keputusan mahasiswa untuk membangun sebuah start-up. Selain itu, ia juga melihat bahwa menulis business-plan dapat memberikan pengaruh ke arah itu, meskipun tidak terlalu signifikan.
"Kini sudah saatnya membuang pertanyaan skeptis, 'Apa perlu belajar kewiraswastaan?' karena sekarang kita memiliki bukti empiris yang membuat perbedaan cara pandang. Kami rasa, kewiraswastaan yang harus diajarkan tidak hanya untuk produksi dan pelatihan pengusaha, tetapi juga untuk membantu para mahasiswa memutuskan apakah mereka memiliki 'modal' yang tepat untuk menjadi pengusaha, sebelum mereka memulai karir yang mungkin tidak cocok bagi mereka," tulis sang Profesor, dalam penelitiannya yang diberi judul "Does An Entrepreneurship Education Have Lasting Value? A Study of Careers of 3,775 Alumni".

Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak ada pengaruh apakah si mahasiswa memiliki orang tua seorang pengusaha atau tidak. Juga ditemukan bahwa pria lebih mungkin untuk menjadi pengusaha daripada wanita. Ia juga menemukan sebuah pola, yaitu semakin tinggi pendapatan, semakin kecil kemungkinan para alumni berniat untuk menjadi pengusaha. Di sisi lain juga ditemukan bahwa semakin besar ketidakpuasan mereka terhadap pekerjaan, semakin besar kemungkinan bahwa alumni memiliki niat untuk menjadi pengusaha.
"Pada tingkat yang lebih abstrak, kami percaya bahwa kewiraswastaan harus diajarkan untuk setiap mahasiswa Fakultas Bisnis, karena pada hakikatnya kewiraswastaan adalah asal-usul semua bisnis," tulis sang Profesor. "Tidak akan ada sekolah bisnis, jika tidak pernah ada pengusaha!" lanjutnya.
Sebuah studi pada tahun 2002 di Harvard Business School juga menunjukkan bahwa jika Anda dapat meyakinkan mahasiswa bahwa mereka memiliki modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis, mereka akan terjun berwiraswasta.

Profesor Harvard, Howard H. Stevenson, menjelaskan, "Jika Anda menganggap bahwa sebagian besar siswa kami adalah pengambil kesempatan, berorientasi pada prestasi, cerdas, dan pekerja keras (buktinya mereka telah diterima di sini), maka tindakan yang kami lakukan hanyalah memberi mereka 'alat' dan teknik untuk meningkatkan peluang keberhasilan mereka."

Jadi, bagaimana menurut Anda, apakah kemampuan untuk menjadi pengusaha itu bisa dilatih?

Sumber: http://www.inc.com/news/articles/201107/study-says-entrepreneurship-can-be-taught.html
Diterjemahkan oleh Yulian Purnama, S.Kom.

Windows Islam


Jika PNS Korupsi Waktu

Syekh Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan mengutip perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah yang mengatakan, “Gaji yang diambilkan dari baitul mal (baca: kas negara) bukan merupakan 'iwadh (kompensasi) maupun ujrah (upah dalam transaksi ijarah alias jual beli jasa), namun statusnya adalah rizq (pemberian) untuk membantu PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa taat kepada Allah. Dengan demikian, siapa saja PNS yang bekerja ikhlas karena Allah maka dia akan diberi pahala, sehingga gaji yang dia dapatkan dari kas negara adalah rizq yang bisa membantunya untuk tetap bisa taat. Demikian pula, harta yang didapatkan dari harta wakaf untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, harta yang didapatkan karena wasiat, dan harta yang didapatkan dari nazar, seluruhnya tidaklah berstatus sebagai ujrah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, juz 4, hlm. 413--414, cetakan Darul Qalam)

Setelah itu, Syekh Abdul Muhsin Alu Ubaikan mengatakan, “Seorang PNS yang bersikap seenaknya terhadap kewajiban jam kantor atau jam kerja, kemudian dia bertobat, apakah dia memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebagian dari gajinya yang sebanding dengan jam kerja yang dia korupsi?

Perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas menunjukkan bahwa PNS tersebut tidaklah memiliki kewajiban semacam itu karena status hukum dari gaji PNS adalah rizq, bukan ujrah, bukan pula 'iwadh. Akan tetapi, korupsi waktu yang dia lakukan merupakan dosa besar sehingga dia wajib bertobat kepada Allah dan meningkatkan kesungguhan dan etos kerjanya untuk mengganti waktu kerja yang dia korupsi.

Pemahaman dan pendapat saya yang semacam ini telah saya sodorkan kepada guru kami, 'Allamah Abdullah bin Muhammad bin Humaid, mantan Kepala Majelis Al-Qadha’ Al-A’la, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau menyetujui pendapat dan pemahaman semacam ini. Di majelis tersebut juga terdapat Syekh 'Allamah Hamud At-Tuwaijiri, dan beliau juga tidak membantah pendapat di atas.”

Keterangan: Penjelasan Syekh Abdul Muhsin Al-Ubaikan di atas bisa di baca di situs beliau http://al-obeikan.com
.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Membeli Kucing dalam Karung

Syarat ketiga terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah: kondisi barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli. Jual beli barang yang kondisinya tidak diketahui adalah terlarang karena itu termasuk ke dalam bagian jual beli gharar. Jual beli yang tidak memenuhi persyaratan ini biasanya disebut dengan ungkapan “bagaikan membeli kucing dalam karung”.

Cara mengetahui kondisi itu beragam: bisa jadi dengan cara dilihat, didengarkan, dicium baunya, dikecap rasanya, disentuh, dan semisalnya, tergantung jenis barang yang akan diperjualbelikan.

Barang yang hendak diperjualbelikan itu perlu kita ketahui kondisinya dengan cara dilihat pada saat transaksi jual beli diadakan atau beberapa saat sebelum transaksi, dengan syarat, dalam jeda waktu antara melihat dan transaksi, barang tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Oleh karena itu, jika dua hari yang lewat, kita melihat buah semangka yang sudah benar-benar matang lalu pada hari ini kita mengadakan transaksi jual beli dengan pemilik semangka tersebut untuk membeli semangka yang telah kita lihat dua hari yang lewat, maka transaksi jual beli yang kita lakukan bukanlah transaksi yang sah karena tidak memenuhi kriteria di atas.

Pengetahuan tentang kondisi barang juga bisa dapatkan melalui deskripsi yang jelas tentang barang tersebut meski kita tidak melihatnya secara langsung, dengan syarat, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang bisa jelas dengan sekadar deskripsi.

Misalnya: Kita ingin membeli kursi yang diperlukan untuk ruang perkuliahan. Kita lantas mendatangi pihak yang menjual kursi yang kita maksudkan. Di kantor, kita hanya disodori gambar berbagai model kursi yang tersedia, dengan penjelasan tentang spesifikasi masing-masing model. Akhirnya, kita mengadakan transaksi jual beli model kursi yang kita inginkan. Transaksi semacam ini adalah transaksi jual beli yang sah karena kondisi barang yang dibeli telah diketahui dengan deskripsi yang jelas, meski belum kita lihat secara langsung.

Jika kita ingin membeli beras di toko beras sebanyak 25 kg, misalnya, maka kita hanya disodori contoh jenis beras yang tersedia. Ketika kita, misalnya, menjatuhkan pilihan untuk membeli beras jenis IR 46, misalnya, maka penjual akan mengambilkan--dari gudangnya--satu karung beras IR 46 seberat 25 kg. Kita pun menerima karung beras tersebut tanpa memeriksa langsung keadaan beras yang ada di karung yang kita terima itu. Sahkah jual beli dengan contoh atau sampel semacam ini?

Jawabannya: menurut pendapat yang paling kuat, transaksi jual beli semcam itu hukumnya sah, dengan alasan, kita bisa mengetahui kondisi beras tersebut cukup berdasarkan contoh.

Walhasil, membeli barang yang tidak kita ketahui alias “membeli kucing dalam karung” adalah jual beli yang tidak sah. Misalnya: Sebagian konter HP yang pandai melakukan servis HP terkadang kulakan satu karung berisi HP dengan berbagai kondisi; ada yang mati, agak rusak, ataupun rusak parah, tanpa mengetahui kondisi satu persatu dari masing-masing HP. Kulakan semacam ini termasuk jual beli “kucing dalam karung” yang terlarang.

Demikian pula dengan sebagian pemancingan yang memasang tarif mancing seharian sebesar dua puluh ribu, misalnya, apa pun jenis ikan yang bisa ditangkap dan berapa pun beratnya. Transaksi semacam ini adalah transaksi yang terlarang karena kondisi ikan yang dibeli itu tidak diketahui saat transaksi dilangsungkan.  

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Jual Beli Patung

Jika kita kebetulan lewat di sebuah desa wisata di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tepatnya adalah Desa Kasongan, akan kita jumpai banyak orang yang menjajakan berbagai jenis patung, yang sebagiannya adalah patung berhala alias sesembahan, semisal Patung Buddha. Jika ditelusuri lebih lanjut, ternyata para penjual tersebut adalah orang Islam. Demikian pula, jika dari Yogyakarta, kita pergi ke arah Magelang melalui Jalan Magelang, niscaya di pinggiran jalan di daerah Muntilan, akan kita jumpai banyak penjual patung--yang tidak sedikit sebagian dari patung tersebut adalah patung sesembahan, semisal Patung Buddha--. Bolehkah orang Islam memperjualbelikan patung?

Jawabannya ternyata kita jumpai langsung dari hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ  إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ 
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)

Hadis ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya jual beli patung. Patung--sebagaimana yang kita ketahui bersama--boleh jadi berupa batu yang dipahat, terbuat dari besi, tanah liat, ataupun materi yang lain. Patung itu, boleh jadi, berbentuk manusia, hewan, ataupun bentuk setan (baca: dewa dan dewi) yang ada dalam khayalan para penyembahnya. Seluruhnya adalah patung yang terlarang untuk diperjualbelikan.

Tentang mengapa jual beli patung dilarang, maka jawaban para ulama adalah: karena tidak ada manfaat mubah yang ada di dalamnya. Patung--bisa jadi--dimanfaatkan untuk disembah, dan ini tentu terlarang. Boleh jadi, patung itu sekadar untuk hiasan, dan ini juga manfaat yang terlarang, karena malaikat yang Allah tugasi untuk menebar keberkahan di muka bumi itu tidak akan memasuki tempat yang di dalamnya terdapat patung.

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ  لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
Dari Ubaidillah bin Abdullah, beliau mendengar Ibnu Abbas bercerita bahwa Abu Thalhah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Malaikat penebar keberkahan itu tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau patung." (HR. Bukhari, no. 3225)

Jika kita memiliki patung dari kayu, maka menjualnya adalah suatu hal yang terlarang, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Namun, pecahan patung kayu tersebut boleh diperjualbelikan karena pecahan patung kayu itu bukanlah patung, dan sama sekali tidak alasan untuk melarang jual beli pecahan patung kayu. Yang termasuk shanam atau berhala adalah salib, yang merupakan simbol agama Nasrani. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm. 254)

عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ 
Dari Adi bin Hatim--seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mantan Nasrani--, "Aku mendatangi Nabi, sedangkan di leherku terdapat kalung salib yang terbuat dari emas." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Wahai Adi, singkirkan berhala itu dari dirimu." (HR. Tirmidzi, no. 3378)

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memperjualbelikan kalung salib. Dengan menjual kalung salib, berarti dia telah menjual berhala yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, hendaknya seorang muslim meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terkait dengan gambar berbentuk salib, sebagaimana yang terdapat dalam hadis berikut,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ 
"Dari Imran bin Hiththan, bahwa sesungguhnya Aisyah bercerita bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu tidak pernah membiarkan satu pun benda yang mengandung gambar salib melainkan gambar salib tersebut akan beliau rusak." (HR. Bukhari, no. 5952)

Peralatan Kantor untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan, “Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan bertobat?”

Jawaban, “Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai--alias karyawan--adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.

Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna "pemilik perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada karyawannya".

Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia memberikan izin kepada orang lain?

Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran. Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada kantor atau perusahaan.

Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer kantor--dalam hal ini--kehalalannya belumlah jelas karena komputer kantor--dalam hal ini--tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.

Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang Anda manfaatkan.

Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan--kepada kantor--uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.

Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.
Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.

Memanfaatkan mobil plat merah
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?
Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”

Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)


Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067